Kriteria Pekerja Penerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker

- 20 November 2022, 18:30 WIB
Simak Kriteria penerima BSU 2022 yang sudah dicairkan melalui kantor pos di situs resmi Kemnaker.
Simak Kriteria penerima BSU 2022 yang sudah dicairkan melalui kantor pos di situs resmi Kemnaker. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

10. Apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU 2022, maka bakal muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Jika pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 tapi bantuan Rp600.000 dari Kemnaker belum masuk rekening, pekerja dapat melaporkan diri dengan menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan melalui:

1. Situs bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Karyawan PHK Tetap Dapat BSU 2022, Segera Cek Penerima Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id

2. WhatsApp di nomor 081380070175

3. Telepon di nomor 175

4. www.bsu.kemnaker.go.id dan

5. Call Center: 1500 630 (Senin-Jumat pukul 8.00-16.00 WIB).

Itulah kriteria pekerja penerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker berdasarkan Permenaker Nomor 10 tahun 2022 yang perlu diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah