Berdasarkan Permenaker Nomor 10 tahun 2022, kriteria pekerja penerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker, antara lain:
1. Pekerja berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia ber-KTP sah dan tercatat di Dukcapil
2. Pekerja/buruh tidak terdaftar sebagai penerima program bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BPUM, PKH, dan BPNT
Baca Juga: BSU Cair Berapa Kali? Berikut Penjelasan Singkatnya Serta Cara Pencairan Melalui Kantor Pos
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Bukan termasuk PNS, Polri, dan TNI.
Bagi pekerja yang sudah sesuai kriteria penerima BSU 2022 dan ingin memastikan status apakah dapat bantuan Rp600.000 dari Kemnaker atau tidak bisa dicek dengan akses link bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Berapa Kali BSU 2022 Cair? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima Online
Selain itu, cara cek penerima BSU 2022 juga bisa dilakuakn melalui aplikasi PosPay, dengan mengikuti langkah sebagai berikut.
1. Sediakan HP, lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store