Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil tuk Dapatkan Rp3 Juta dengan Offline dan Online

- 21 November 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi - Simak informasi terkait PKH bagi ibu hamil dan balita hingga Rp3 juta.
Ilustrasi - Simak informasi terkait PKH bagi ibu hamil dan balita hingga Rp3 juta. /Pixabay/

- Harus WNI yang sah

- Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil

- Termasuk golongan keluarga miskin atau tidak mampu

Baca Juga: Penduduk Kherson Alami Kesulitan karena Kerusakan Infrastruktur, Ukraina Lakukan Evakuasi Sukarela

- Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Desa/Kelurahan

Saat ini cara daftar DTKS Kemensos memiliki dua cara, yakni bisa dilakukan secara offline atau langsung, maupun secara online dengan melakukan pengusulan diri.

Sebelum mengetahui cara daftar nama di DTKS dengan cara online, simak terlebih dahulu cara daftar BLT balita dan ibu hamil secara offline atau langsung berikut ini.

1.Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan masing-masing

Baca Juga: Cek Penerima BLT Balita Online di Sini, Bansos Rp750.000 Sedang Cair tuk Anak Usia 0-6 Tahun

2.Usulan-usulan tersebut selanjutnya menjadi prelist awal

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah