Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil tuk Dapatkan Rp3 Juta dengan Offline dan Online

- 21 November 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi - Simak informasi terkait PKH bagi ibu hamil dan balita hingga Rp3 juta.
Ilustrasi - Simak informasi terkait PKH bagi ibu hamil dan balita hingga Rp3 juta. /Pixabay/

3.Kemudian dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas prelist awal hingga menjadi preslist akhir

4.Lalu dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verifikasi dan validasi diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota

5.Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota

Baca Juga: 7 Daftar Rumah Tangga yang Tidak Bisa Jadi Penerima DTKS DKI Jakarta Tahap 4 Tahun 2022

6.Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia

7.Usulan data tersebut kemudian dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

8.Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

Lantas bagaimana cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 dengan cara online? Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti:

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2022 Hari Ini Ada Inggris vs Iran, Senegal vs Belanda: Tayang Dimana dan Jam Berapa?

a. Unduhlah aplikasi Cek Bansos di Play Store

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah