Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil tuk Dapatkan Rp3 Juta dengan Offline dan Online

- 21 November 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi - Simak informasi terkait PKH bagi ibu hamil dan balita hingga Rp3 juta.
Ilustrasi - Simak informasi terkait PKH bagi ibu hamil dan balita hingga Rp3 juta. /Pixabay/

b. Siapkanlah NIK KTP dan KK, jika sudah lanjutkan dengan melakukan registrasi

c. Setelah berhasil, lanjutkan dengan mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos

d. Pilihlah menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos

Baca Juga: Sinopsis Film World War Z, Aksi Brad Pitt Temukan Obat Penawar Kiamat Zombie dan Selamatkan Keluarganya

e. Kemudian pilih “tambah usulan”

f. Pilihlah jenis bansos PKH karena BLT balita dan ibu hamil termasuk ke dalam bantuan PKH

Apabila data berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul sesuai Kartu Keluarga.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah