PR DEPOK – Pemerintah melalui Kemensos saat ini masih melanjutkan program BLT balita dan ibu hamil.
Masyarakat yang termasuk ke dalam golongan miskin atau tidak mampu bila ingin mendapatkan BLT balita dan ibu hamil dapat segera melakukan daftar dengan cara offline maupun online.
Pasalnya hanya masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos yang bisa menerima BLT balita dan ibu hamil tahun ini.
Baca Juga: Jadwal Shalat Senin, 21 November 2022 Wilayah Depok, Dilengkapi Bacaan Doa setelah Shalat Dhuha
BLT balita dan ibu hamil merupakan dua kategori bansos yang termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, balita berusia 0–6 tahun serta masyarakat dengan kategori ibu hamil berhak mendapatkan BLT PKH masing–masing sebesar Rp3 juta per tahun.
Namun syarat nama terdaftar di DTKS Kemensos harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT balita dan ibu hamil 2022.
Baca Juga: Simak Sejarah Perkembangan Teknologi Televisi dan Penemu Teknologinya dari Skotlandia
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari caribdt.dinsos.jatengprov.go.id, syarat agar bisa namanya terdaftar di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut