Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4

- 22 November 2022, 15:22 WIB
Simak syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 yang dibuka mulai 15 November hingga 15 Desember 2022.
Simak syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 yang dibuka mulai 15 November hingga 15 Desember 2022. /Instagram @dkijakarta

PR DEPOK – Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 kembali dibuka untuk tahap 4 mulai 15 November hingga 15 Desember 2022.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 ditujukan kepada warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.

Dengan mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4, warga memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Untuk mendaftar, terdapat sejumlah syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 yang harus dipenuhi oleh warga.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 DKI Jakarta Lewat Link Pendaftaran dtks.jakarta.go.id

Syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

2. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat, ditandai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

3. Tidak ada anggota rumah tangga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi pegawai tetap PNS, TNI, Polri, BUMN, atau anggota DPR/DPRD.

Baca Juga: Cek Status Data DTKS Online 2022 DKI Jakarta Lewat Link dtks.jakarta.go.id

4. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

5. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).

6. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.

Baca Juga: Cek Data Status Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Lewat Link dtks.jakarta.go.id Pakai NIK KTP

Jika telah memenuhi syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 tersebut, maka warga bisa segera melakukan pendaftaran sebelum ditutup.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 dibuka secara online melalui link resmi dtks.jakarta.go.id.

Selain melalui online, warga juga bisa mendaftar secara langsung melalui kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Baca Juga: Jenis Bantuan DTKS: Simak Arti dan Besaran Dana PKH, BPNT, KJP Plus, hingga KIP Kuliah

Sebagaimana yang telah disebutkan, dengan mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022, warga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Bantuan sosial yang bersumber dari APBN diantaranya, seperti PKH, BPNT, atau PBI.

Sedangkan, untuk APBD diantaranya, seperti KAJ, KJP Plus, KJMU, KLJ, KPDJ, dan lainnya.

Apabila memiliki kendala atau pertanyaan terkait pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4, dapat menghubungi nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318 (WhatsApp).***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x