5. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
6. Tidak menggunakan air kemasan bermerk untuk minum rumah tangga.
Sebagai informasi, DTKS merupakan salah satu acuan dalam penyaluran bansos yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 telah dimulai pada 15 November hingga 15 Desember 2022.
Baca Juga: 20 Link Twibbon untuk Peringati Hari Guru Nasional 25 November, Langsung Unduh Gratis!
Warga yang ingin mendaftar DTKS DKI Jakarta dapat segera mengakses situs dtks.jakarta.go.id.
Akan tetapi, bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran online dapat langsung mengunjungi kelurahan sesuai domisili.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 memerlukan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli sebagai rujukan data pengajuan.
Demikian informasi lengkap syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4.***