Adapun siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan PKH 2022 berupa BLT mulai dari Rp225.000 hingga Rp500.000 setiap tahapnya.
Tak sampai di situ, masyarakat yang merupakan lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berat akan mendapatkan PKH 2022 berupa BLT sebesar Rp600.000 setiap tahapnya.
Untuk mendapatkan PKH 2022, masyarakat wajib memenuhi syarat utama yang telah ditetapkan pemerintah, yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS Kemensos ini merupakan data yang berisi penerima bansos yang menjadi acuan pemerintah dalam proses penyaluran bansos tahun ini.
Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa yang Anda Bantu Lebih Dulu? Pilihannya Ungkap Kepribadian Sesungguhnya
Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online dan mandiri oleh masyarakat.
Setiap keluarga dapat mendaftarkan maksimal empat anggota keluarganya untuk menjadi penerima PKH 2022.
Pencairan PKH 2022 dapat dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Masyarakat juga dapat mengecek nama untuk memastikan berhak atau tidak menjadi penerima PKH 2022.