Syarat, Tata Cara, dan Link Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

- 25 November 2022, 10:57 WIB
Layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkapan layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK – Apa link pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat masyarakat kunjungi, khususnya kelompok pekerja?

Lalu, apa fungsi dan kegunaan link pencairan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bagi para pekerja? Simak informasi lengkapnya di dalam artikel ini.

Lewat link pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Tata Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Perlu diketahui, link pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat diakses di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebelum lanjut ke tata cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan, simak terlebih dulu syarat dokumen yang wajib dilengkapi.

Syarat Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. E-KIP

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

3. Buku Tabungan (nomor rekening yang masih aktif)

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

6. NPWP (bila ada)

7. Foto diri terbaru (tampak depan).

Baca Juga: Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022? Ini Informasi Lengkapnya

Di sisi lain, bagi peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaannya adalah peserta wajib melampirkan surat keterangan pensiun.

Secara umum, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK dari pihak perusahaan.

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai catatan, untuk pengajuan secara online, semua syarat dokumen harus tersedia dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (disarankan untuk tidak scan dari HP).

Baca Juga: Pencairan Tahap 4 PKH Desember 2022 Segera Cair, Simak Besaran Dana dan Cara Daftar via Aplikasi Cek Bansos

Jika Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja lebih dari satu lembar, silakan unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.

1. Akses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi dan lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Sistem akan verifikasi data terkait kelayakan klaim

Baca Juga: Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos Hanya untuk Nama Ini, Dapatkan Kode yang Diminta dengan Login PosPay

4. Peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada

5. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (tampak depan) dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran file adalah 6 MB

6. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.

Setelah proses berhasil, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang melalui email.

Baca Juga: Nomor Kontak WhatsApp dan Tata Cara Lapor Pengaduan Bansos

Berikutnya, peserta akan dihubungi lewat video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi untuk verifikasi data (disarankan untuk menyiapkan berkas asli).

Jika seluruh prosedur di atas selesai, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.

Demikian pembahasan lengkap terkait syarat, tata cara, dan link pencairan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah