Untuk diketahui, BPNT dibagikan dengan besaran Rp200.000 yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok, seperti beras, sayur, daging, telur, susu, dan lain-lain.
Sementara itu, PKH disalurkan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kategori masyarakat yang menerimanya.
Ada tujuh kategori penerima manfaat PKH, yang di antaranya sebagai berikut.
1. Kategori ibu hamil dengan besaran Rp750.000 per tahap.
2. Kategori balita dengan besaran Rp750.000 per tahap.
3. Kategori penyandang disabilitas dengan besaran Rp600.000 per tahap.
4. Kategori lansia dengan besaran Rp600.000 per tahap.
5. Kategori anak sekolah jenjang SD dengan besaran Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: 6 Syarat Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 yang Wajib Dipenuhi