BLT UMKM Segera Disalurkan Kepada Pelaku Usaha Mikro, Cek Penerima di eform.bri.co.id dan Simak Syaratnya

- 26 November 2022, 21:38 WIB
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT UMKM
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT UMKM /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Pemerintah akan segera merampungkan semua penyaluran bansos kepada masyarakat di akhir tahun 2022, salah satunya BLT UMKM.

BLT UMKM merupakan bantuan sosial yang akan disalurkan khusus untuk pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

BLT UMKM ini akan disalurkan dengan nominal Rp600.000 kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk tunai.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 27 November-2 Desember 2022

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM ini maka pelaku usaha mikro harus melakukan cek penerima di link resmi di eform.bri.co.id dengan memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.

Untuk melakukan cek penerima BLT UMKM, pelaku usaha mikro hanya perlu memasukkan data NIK KTP dengan cara sebagai berikut:

- Akses link resmi di eform.bri.co.id

- Selanjutnya lakukan klik 'Cek Data BPUM' dan masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang diakui negara

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo, Minggu, 27 November 2022: Ketulusan Kamu Membuahkan Hasil

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x