Apakah Pengambilan BPNT, PKH, dan BLT BBM di Kantor Pos Bisa Diwakilkan? Simak Syarat dan Penjelasan Berikut

- 27 November 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi. Simak informasi apakah pengambilan BPNT, PKH, dan BLT BBM yang sedang dicairkan Kemensos melalui Kantor Pos bisa diwakilkan atau tidak.
Ilustrasi. Simak informasi apakah pengambilan BPNT, PKH, dan BLT BBM yang sedang dicairkan Kemensos melalui Kantor Pos bisa diwakilkan atau tidak. /ANTARA.

PR DEPOK - Saat ini, bansos BPNT, PKH, dan BLT BBM sedang dicairkan Kemensos melalui Kantor Pos atau PT Pos Indonesia.

Masyarakat bisa ambil BPNT, PKH, dan BLT BBM yang sedang dicairkan Kemensos melalui Kantor Pos.

Namun, apakah pengambilan BPNT, PKH, dan BLT BBM yang sedang dicairkan Kemensos melalui Kantor Pos bisa diwakilkan?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, Minggu, 27 November 2022: akan Ada Peluang Sukses Lebih Besar

Untuk mengetahui informasi apakah pengambilan BPNT, PKH, dan BLT BBM yang sedang dicairkan Kemensos melalui Kantor Pos bisa diwakilkan atau tidak, masyarakat bisa simak penjelasan dan syarat mencairkan ketiga bansos tersebut yang tersedia di artikel ini.

Penting diketahui, bahwa BPNT, PKH, dan BLT BBM yang saat ini sedang dicairkan Kemensos melalui Kantor Pos, hanya diperuntukkan bagi masyarakat kategori tertentu saja.

Mereka yang berhak dapat BPNT, PKH, dan BLT BBM yang saat ini sedang dicairkan Kemensos melalui Kantor Pos, yakni masyarakat dengan kategori seperti:

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BLT Balita 2022 Online Lewat HP

1. WNI atau Warga Negara Indonesia golongan miskin atau rentan miskin

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x