- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
- Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi masyarakat yang memenuhi 5 syarat di atas tapi tidak memiliki KKS, dapat mendaftar secara mandiri agar jadi penerima bansos, termasuk BLT BBM dan BPNT.
Baca Juga: Arsy Hermansyah Foto Bareng Song Joong Ki, Reaksi Ashanty: Beruntung Banget, Bunda Iri
Pendaftaran dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Cek Bansos atau offline di Kantor Kelurahan.
Syarat yang harus disiapakan saat daftar bansos online maupun offline yakni KTP dan KK, guna memasukkan data yang dilerlukan dengan tepat.
Nantinya pendaftaran akan melalui proses verifikasi dan validasi dari Kemensos dan lembaga terkait untuk menentukan apakah pengusul memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Jika usulan diterima, maka pengusul akan mendapatkan KKS yang disalurkan melalui kantor kelurahan, RT/RW setempat.
Baca Juga: Cara Cek Penerima DTKS DKI Jakarta 2022 Secara Online