Cairkan Bansos Rp900.000 Pakai KTP, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima secara Online

- 28 November 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara untuk mencairkan bansos sebesar Rp900.000 dan cara cek penerima secara online.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara untuk mencairkan bansos sebesar Rp900.000 dan cara cek penerima secara online. /Pexels/Ahsanjaya./

PR DEPOK - Masyarakat sudah bisa cek penerima bansos secara online dan mencairkan uang tunai Rp900.000 pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Para penerima bansos bisa mencairkan bantuan Rp900.000 menggunakan KTP, setelah mengetahui namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak.

Untuk cek penerima bansos Rp900.000, masyarakat cukup akses link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dan melakukan pencarian data penerima bansos menggunakan KTP.

Baca Juga: BPIP Himpun Masukan untuk Susun Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum

Apabila data KTP tertera usai cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id, maka bulan November 2022 ini berhak dapat uang tunai Rp900.000.

Masyarakat bisa mencairkan bansos Rp900.000 di kantor pos, balai desa, dan kantor kecamatan, dengan menggunakan KTP dan surat undangan dari RT/RW.

Adapun bansos Rp900.000 berasal dari gabungan dana BPNT rapelan tiga bulan senilai Rp600.000, dan BLT BBM tahap 2 senilai Rp300.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo, Senin, 28 November 2022: akan Dapat Uang dari Sumber Tak Terduga

BPNT yang sebenarnya disalurkan setiap bulan Rp200.000, bulan ini dirapel untuk periode Oktober, November, dan Desember 2022.

Selain itu, BPNT yang biasanya dicairkan reguler dalam bentuk saldo belanja sembako, kali ini disalurkan dalam bentuk uang tunai oleh PT Pos Indonesia.

Sementara itu, BLT BBM tahap 2 senilai Rp300.000 merupakan rapelan bansos Rp150.000 untuk November dan Desember 2022.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos Kemensos 2022 Online Lewat HP

Adapun syarat untuk menjadi penerima bansos Rp900.000 dari Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) golongan miskin atau rentan miskin

2. Memiliki KTP sah yang tercatat di Dukcapil

3. Merupakan kategori masyarakat yang terdampak Covid-19, sehingga kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 November-Desember Cair Tanggal Ini, Segera Cek Penerima Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id

4. Bukan golongan masyarakat yang dikecualikan, seperti anggota TNI/Polri, ASN/PPPK, pegawai BUMN/BUMD, komisaris, kepala desa, dan pejabat negara lainnya

5. Tidak terdaftar sebagai penerima program bansos lain dari pemerintah

6. Tercatat di DTKS sebagai penerima bansos.

Sebelum mengambil bansos Rp900.000, masyarakat bisa cek penerima terlebih dahulu di cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan, Senin, 28 November 2022: Terapkan Suasana Baru di Rumah Hari Ini

Berikut langkah-langkah cek penerima bansos Rp900.000 online lewat cekbansos.kemensos.go.id :

1. Siapkan HP dan KTP, lalu buka link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa di bagian 'Wilayah PM'

3. Masukkan nama lengkap pada bagian 'Nama PM'

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2022 Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Rp750.000

4. Apabila sudah mengisi data dengan benar, ketik ulang empat huruf kode (dipisahkan spasi) yang ada dalam kotak pengisian.

5. Klik icon refresh jika huruf kode kurang jelas agar mendapatkan huruf kode terbaru

6. Terakhir, klik tombol 'Cari Data'.

Baca Juga: Ini Kronologi Helikopter Polisi yang Hilang Kontak di Perairan Bangka Belitung

Selanjutnya akan muncul hasil pencarian data penerima bansos. Jika KTP terdata di DTKS, maka akan muncul identitas Anda sebagai penerima bantuan bulan ini.

Para penerima bansos dapat langsung mengambil uang tunai Rp900.000 pada titik lokasi pencairan dengan membawa KTP dan surat undangan.

Demikian cara mencairkan bansos Rp900.000 dan cara cek penerima secara online.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah