2. Masyarakat harus memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).
3. Para pelaku UMKM harus terdaftar, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), maupun surat keterangan usaha (SKU).
Baca Juga: Daftar Besaran Dana Bansos Kemensos dan BSU Tahun 2022: Ada PKH, BLT BBM hingga BPNT
4. Para pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN.
5. Para pelaku UMKM juga bukan termasuk anggota POLRI, TNI, BUMN atau BUMD.
6. Juga bukan sebagai peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.
Baca Juga: Profil Moon Sang Min Pemeran Pangeran Agung Seongnam di Under The Queens Umbrella
Bila para pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya dapat melakukan pendaftaran usahanya di situs resmi Pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya, para pelaku usaha mikro bisa mengunjungi laman resmi di oss.go.id.
Dalam situs resmi oss.go.id, para pelaku usaha mikro bisa mengajukan perizinan pendaftaran usahanya.