BLT UMKM Cair Rp600.000? Simak Syarat yang Wajib Dipenuhi Pemilik Usaha Mikro

- 29 November 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi – Simak info soal BPUM 2022.
Ilustrasi – Simak info soal BPUM 2022. /Unsplash/Mufid Majnun.

2. Masyarakat harus memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).

3. Para pelaku UMKM harus terdaftar, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), maupun surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: Daftar Besaran Dana Bansos Kemensos dan BSU Tahun 2022: Ada PKH, BLT BBM hingga BPNT

4. Para pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN.

5. Para pelaku UMKM juga bukan termasuk anggota POLRI, TNI, BUMN atau BUMD.

6. Juga bukan sebagai peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.

Baca Juga: Profil Moon Sang Min Pemeran Pangeran Agung Seongnam di Under The Queens Umbrella

Bila para pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya dapat melakukan pendaftaran usahanya di situs resmi Pemerintah.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya, para pelaku usaha mikro bisa mengunjungi laman resmi di oss.go.id.

Dalam situs resmi oss.go.id, para pelaku usaha mikro bisa mengajukan perizinan pendaftaran usahanya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x