PR DEPOK – Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) adalah bantuan fasilitas Kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat agar mendapatkan jaminan kesehatan.
Dimana pemerintah membayar kewajiban iuran kepada lembaga Kesehatan terkait. PBI JK diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu atau fakir miskin.
Dasar hukum kebijakan ini dilandaskan pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Nomor 76 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2022
Syarat utama penerima bantuan PBI JK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang disertakan memiliki E-KTP.
Berikut syarat pembuatan bantuan PBI JK :
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Rabu, 30 November 2022: Banyak Berkorban Waktu hingga Uang
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan setempat
4. Kartu KIS yang Non Aktif
5. Surat keterangan sakit/ opname dari Dokter/ Petugas Kesehatan
Cara melakukan pendaftaran bantuan PBI JK :
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke kantor Dinas Sosial yang meliputi :
- Menjadi peserta PBI JK
- Menambahkan Anggota Baru
- Pengaktifan kartu BPJS dan Kartu Indonesia Sehat
2. Petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah calon pendaftar terdata di DTKS)
3. Apabila persyaratan lengkap maka akan dibuatkan surat pengantar untuk diserahkan pada pihak BPJS
Baca Juga: Link Nonton Drakor Curtain Call Episode 8 Sub Indo, Spoiler: Yoo Jae Heon Menghadapi Masa Krisis
4. Pemohon ke kantor BPJS membawa surat pengantar dari DInsos
Jika data Anda lolos sebagai penerima manfaat PBI JK, maka Anda akan mendapatkan fasilitas kesehatan gratis yang pembayaran iuran BPJS nya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Untuk melakukan pengecekkan data apakah Anda penerima bantuan PBI JK cek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. ***