- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos BLT BBM Tahap 2 di Link Ini, Login Dengan KTP Agar Dapat Rp300.000
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Untuk mendapatkan BLT tersebut, tentunya masyarakat wajib terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH 2022.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disingkat menjadi DTKS Kemensos ini merupakan kumpulan nama penerima bansos yang menjadi acuan pemerintah dalam penyaluran bansos reguler tahun ini, termasuk PKH 2022.
Baca Juga: Kim Kardashian Mengecam Blenciaga Soal Iklan Kontroversial, Berikut Kata Pihak Perusahaan