Cek Penerima BLT UMKM 2022 Online Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id

- 1 Desember 2022, 09:52 WIB
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT UMKM sebesar Rp600 ribu berikut ini, serta persyaratan yang harus dimiliki.
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT UMKM sebesar Rp600 ribu berikut ini, serta persyaratan yang harus dimiliki. /Pixabay/EmAji/

2. Sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

3. Bukan anggota TNI dan Polri.

4. Bukan ASN

5. Bukan Pegawai BUMD atau BUMN

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Farewell Recipe: Kisah Cinta Romantis Tragis antara Han Suk Kyu dan Kim Seo Hyung

6. Mengantongi Surat Keterangan Usaha (SKU)

7. Mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB dan Izin Mikro Kecil (IUMK).

Jika telah memenuhi syarat, calon penerima bisa cek penerima BLT UMKM 2022 secara online dengan menggunakan NIK KTP sebagai berikut:

1. Siapkan KTP untuk melengkapi data diri yang diminta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius 1 Desember 2022: Saatnya Jujur dan Terbuka pada Pasangan

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah