Setelah itu untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum siswa sebagai penerima KJP Plus tahap 2, bisa dilakukan cek KJP Plus 2022 secara online berikut;
- Login dengan membuka link kjp.jakarta.go.id atau klik link ini.
- Isi NIK anak atau siswa sesuai data pribadi dalam kolom NIK.
- Klik 'Pilih Tahun' dan pilih '2022'.
- Klik 'Pilih Tahap' dan pilih 'Tahap II'.
Baca Juga: Link Streaming Wednesday Episode 1-8 Lengkap dengan Sub Indo: Aksi Putri Sulung Addams Family
- Lalu klik 'Cek'.
Selanjutnya akan tampil hasil pencarian yang berisi informasi terkait terdaftar atau tidaknya siswa sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Jika siswa dinyatakan terdaftar, bantuan KJP Plus tahap 2 bisa dicairkan setelah mendapat undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
Baca Juga: Korea Selatan vs Portugal Hari Ini di Piala Dunia 2022: Ajang Dua Pelatih Portugal Adu Strategi