"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tuturnya.
Adapun syarat-syarat menjadi penerima BSU 2022, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Baca Juga: 2 Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Mudah Lewat HP, Dapatkan Dana Bantuan Hingga Rp3 Juta
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM).
Jika dikemudian hari ditemukan bahwa pekerja ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU ke khas negara sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.