BSU Rp600.000 Cair Lagi Desember 2022, Cek Penerima Online Lewat HP di Sini

- 3 Desember 2022, 11:04 WIB
BSU Rp600.000 cair sampai tanggal 20 Desember 2022. Nama penerima bantuan bisa Anda cek online lewat HP.
BSU Rp600.000 cair sampai tanggal 20 Desember 2022. Nama penerima bantuan bisa Anda cek online lewat HP. /Unsplash/Mufid Majnun/

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat pada Desember 2022.

Bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat bisa mencairkan BSU senilai Rp600.000 segera mungkin karena batas waktu penyalurannya sampai tanggal 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat 2 Desember 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Sebelum mengambil dana BSU yang cair Desember 2022 ini, pekerja bisa terlebih dahulu cek penerima bantuan ini. Cara cek penerima BSU 2022 bisa secara online di handphone (HP) masing-masing pekerja.

Baca Juga: 30 Twibbon Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 10 Desember 2022 Gratis dan Menarik

Terdapat tiga cara cek penerima BSU online lewat HP, yakni mengakses situs kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan Aplikasi Pospay.

Dengan cek penerima BSU, pekerja/buruh bisa mengetahui apakan sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan senilai Rp600.000 atau tidak.

Tercatat hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Sementara itu, pekerja/buruh yang sudah memenuhi syarat namun belum mengambil BSU tercatat lebih 1 juta orang.

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton IESF World Esports Championship 2022 Hari Ini Sabtu, 3 Desember: Ada Laga MLBB

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tuturnya.

Adapun syarat-syarat menjadi penerima BSU 2022, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: 2 Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Mudah Lewat HP, Dapatkan Dana Bantuan Hingga Rp3 Juta

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI dan Polri.

- Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM).

Jika dikemudian hari ditemukan bahwa pekerja ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU ke khas negara sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Haruskah? Dipopulerkan oleh Justy Aldrin Trending Musik YouTube Hari Ini

Cara Cek Penerima BSU 2022 Online

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Daftar akun jika belum memiliki akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP Anda.

3. Login ke akun terdaftar.

Baca Juga: Sinopsis Film Transformers: Rise of the Beasts, Siap Tayang pada 2023 di Bioskop!

4. Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek notifikasi status penerimaan BSU 2022.

Apabila notifikasi yang muncul menerangkan status Anda ditetapkan, maka bisa mengambil dana BSU di kantor pos terdekat.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah