4. Masukkan alamat kabupaten atau kota tempat tinggal sesuai domisili KTP penerima PKH tahap 4 yang sudah cair di bulan Desember 2022.
5. Masukkan alamat kecamatan sesuai KTP penerima PKH tahap 4 yang sudah cair di bulan Desember 2022.
Baca Juga: Senang Jalan-jalan, Inilah 4 Zodiak yang Memiliki Hobi Bepergian
6. Kemudian isi nama lengkap penerima PKH tahap 4 di bulan Desember 2022.
7. Masukkan ulang kode OTP resmi yang dikirimkan dari link resmi tersebut, kemudian langkah berikutnya klik ‘Cari Data’ untuk cek penerima PKH tahap 4 yang sudah cair bulan Desember 2022.
8. Tunggu hingga data yang dicek sebelumnya oleh penerima dimunculkan, dan dinyatakan resmi sebagai penerima PKH tahap 4 yang sudah cair bulan Desember 2022.
Baca Juga: BSU 2022 Masih Cair Desember? Simak Info Terbaru dari Kemnaker serta Cara Cek Penerima
Sebagai informasi tambahan, adapun berikut ini tujuh kategori penerima PKH yang cair tahun 2022:
1. Bantuan PKH selama tahun 2022 untuk balita dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp3 juta per tahunnya.
2. Bantuan PKH selama tahun 2022 untuk ibu hamil dan masa nifas sebesar Rp3 juta per tahunnya.