1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP.
2. Manfaatkan KTP saat mengisi data.
3. Lengkapi alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
4. Masukkan nama lengkap.
Baca Juga: Set Top Box atau STB Ternyata Bisa untuk Internetan hingga Nonton YouTube, Begini Caranya
5. Isi kode huruf unik sesuai gambar.
6. Klik 'Cari Data'.
Jika terdaftar di DTKS, hasil yang akan muncul adalah keterangan berupa Nama Penerima, Umur dan beberapa jenis bansos yang salah satunya PKH.
Kemudian dalam kolom PKH, akan tampil juga informasi seperti Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara) dan Periode (Desember 2022).