2. Klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik pilihan perseorangan.
3. Pilih menu pendaftaran NIB sesuai dengan usaha Anda.
4. Isi dan lengkapi data diri atau informasi yang masih kosong. Setelah mengisi data dengan lengkap, klik pilihan "Simpan" dan "Lanjutkan".
5. Pada formulir data usaha pilih pilihan "Tambah Usaha" lanjutkan dengan mengisi informasi dan data-data secara lengkap, kemudian klik "Simpan" dan "Lanjutkan".
6. Di bagian formulir komitmen prasarana usaha, terkhusus untuk usaha berskala kecil dapat melakukan pengajuan seperti permohonan izin lokasi dan izin lingkungan. Lalu klik "Selanjutnya".
7. Sebelum memproses NIB, akan ada tampilan draft NIB atau izin usaha, Anda dapat melihat dan memverifikasi data yang sudah Anda isi sebelumnya benar atau ada yang salah.
Baca Juga: Apakah STB Bisa untuk Nonton YouTube? Berikut Penjelasan Lengkapnya
8. Tahap terakhir, beri centang pada tombol disclaimer lalu klik pilihan "Proses NIB".
9. Setelah semua tahap selesai maka Anda dapat menyimpan di perangkat Anda untuk di cetak atau di print.