Proses pencairan PKH 2022 ini dapat dilakukan di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sebagai informasi, KKS ini merupakan kartu yang berfungsi untuk mencairkan PKH 2022.
Sebelum melakukan pencairan, masyarakat dapat memastikan ulang apakah berhak atau tidak menjadi penerima PKH 2022 ini dengan mengecek nama dan status di link cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat yang namanya terdaftar saat dicek di link cekbansos.kemensos.go.id dipastikan berhak menerima PKH 2022 ini.
Baca Juga: Cemburuan, 5 Zodiak Berikut Dikenal Obsesif dalam Cinta
Masyarakat dapat menyimak cara cek nama penerima PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.
- Siapkan KTP masyarakat yang akan dicek namanya.
- Akses cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP.
- Setelah link terakses, isi data wilayah tempat tinggal masyarakat, seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.
Baca Juga: Link Live Streaming Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Prancis vs Polandia, 4 Desember 2022