Berikut ini adalah tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH 2022 lengkap dengan besaran nominal yang akan diterima.
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: Ingin Mengajukan Set Top Box Gratis? Simak Cara Akses Link Resmi Kementerian Kominfo di Sini
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Jadwal Reborn Rrich Episode 8-16, Dua Episode Terakhirnya Bakal Hadir Jelang Akhir Desember 2022