- Masukkan juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
- Terakhir, salin kode verifikasi yang tertera dan masukkan pada kolom pengisian yang telah disediakan.
- Apabila seluruh data telah terisi, silakan klik 'CARI DATA'.
Sistem akan segera memproses data yang telah Anda kirim.
Baca Juga: Sejarah Hari Ninja Internasional yang Jatuh pada Hari Senin, 5 Desember 2022
Apabila seluruh data telah sesuai, sistem akan mengirimkan notifikasi yang menyatakan apakah berhak menjadi penerima PKH 2022 atau tidak.***