b. Masuk ke menu "Pengecekan" yang tersedia di halaman utama link.
c. Lalu, klik link kemnaker.go.id.
d. Login atau tekan "Daftar Sekarang" jika masih belum mempunyai akun.
Baca Juga: Cara Mudah Mengubah HP Jadi Set Top Box, Tak Perlu Beli STB Bisa Menikmati Siaran TV Digital
e. Lakukan pengisian data diri sesuai KTP.
f. Tekan "Berikutnya".
g. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang Anda terima lewat SMS.
h. Lalu, silakan login.
i. Input foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi yang diminta situs.