Hanya Modal KTP Bisa Dapat STB Gratis dari Pemerintah, Simak Caranya di Sini agar Bisa Nikmati TV Digital

- 5 Desember 2022, 09:43 WIB
 Ilustrasi – modal ktp bisa dapat STB gratis dari pemerintah
Ilustrasi – modal ktp bisa dapat STB gratis dari pemerintah //Dok. Kominfo/

PR DEPOK - Tak perlu beli, cukup bermodalkan KTP masyarakat bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemenrintah usai menginput NIK lewat link resmi Kominfo.

Lewat link resmi Kominfo, masyarakat bisa mendapatkan STB gratis hanya dengan memasukkan NIK KTP, tanpa perlu unduh aplikasi.

Pemerintah telah menyiapkan 6,7 juta perangkat STB gratis yang akan dibagikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Gabriel Jesus Cedera, Pelatih Brazil Konfirmasi Neymar Bakal Main Lawan Korea Selatan

Untuk memperoleh bantuan STB gratis dari pemerintah, masyarakat bisa mengecek secara mandiri apakah telah terdata sebagai penerima bantuan atau tidak lewat link resmi Kominfo.

Jika masyarakat yang telah memenuhi syarat tidak menerima bantuan STB gratis dari pemerintah, maka dapat mengajukan diri lewat link resmi yang telah disediakan.

Penyaluran STB gratis mengacu pada pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.

Baca Juga: Beli Motor Listrik Dapat Subsidi, Simak Daftar Merek dan Harganya

Perlu diingat, pemberian Set Top Box (STB) digital gratis hanya akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.

Halaman:

Editor: Iis Suwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x