Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 7-12 Desember 2022
3. Dapat notifikasi dari website resmi, sebagai salah satu syarat pencairan BPUM 2022 atau BLT UMKM secara tunai.
4. Memiliki surat pernyataan yang resmi dari aparat daerah setempat untuk mencairkan dana BPUM 2022 atau BLT UMKM.
5. Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk, dan juga sudah terdaftar sebagai WNI asli serta sudah tercatat di Catatan Sipil.
Baca Juga: 4 Langkah Menyembuhkan Trauma Masa Kecil agar Tak Berakibat Fatal saat Dewasa
Wajib diketahui juga, pencairan BPUM 2022 diberikan hanya kepada empat kategori, yaitu pedagang kaki lima, pemilik toko sembako kecil, pelaku usaha UMKM kecil, dan nelayan dari ekonomi kecil, yang termasuk pelaku usaha kecil atau tidak mampu.
Demikian penjelasan mengenai info jadwal dan cara cek nama penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM secara online di link eform.bri.co.id.***