3. Setelah akun berhasil dibuat, login ke dtks.jakarta.go.id menggunakan akun yang telah dibuat
4. Pilih menu “Pendaftaran”
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, serta informasi rumah tangga dengan lengkap dan sesuai
6. Klik “Kirim”.
Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2022, Cairkan Dana Bantuan di Kantor Pos Sebelum 20 Desember 2022
Untuk diketahui, ada cara alternatif jika Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 secara online.
Jika ada kendala, silakan kunjungi Kantor Kelurahan untuk daftar DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 secara offline dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Lebih lanjut, berikut disajikan syarat-syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 yang wajib dipenuhi terlebih dulu.
Baca Juga: 7 Hari Lagi BSU Stop Cair, Lekas Ambil Rp600,000 di Kantor Pos