Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4
1. Warga dengan KTP DKI Jakarta
2. Masih aktif bertempat tinggal di DKI Jakarta
3. Bukan merupakan pegawai ASN/PNS, BUMN, TNI, dan Polri
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil (kendaraan roda empat)
Baca Juga: BPNT Desember 2022 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Penerima Bansos di Link Ini
5. Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan di atas Rp1 miliar
6. Sumber air minum utama merupakan air isi ulang
7. Dinilai miskin oleh masyarakat sekitar, dibuktikan dengan kepemilikan SKTM.
Sekian tata cara pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 secara online lewat link dtks.jakarta.go.id.***