Syarat Dapatkan Bansos KPDJ, Khusus Bagi Warga Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta

- 19 Desember 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi pencairan KPDJ.
Ilustrasi pencairan KPDJ. /Instagram @dinsosdkijakarta/

3. Telah resmi terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta

4. Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik panti milik pemerintah maupun daerah

Baca Juga: Ikuti Lomba dari Kemensos, Dapatkan Total Hadiah hingga Puluhan Juta Rupiah

5. Jika belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan

6. Harus membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non DKI

7. Bagi Penyandang Disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah

Baca Juga: Rekomendasi 25 Link Twibbon Terbaru Selamat Hari Ibu 2022 dengan Desain Menawan

Setelah melakukan pendaftaran diri, calon penerima bantuan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Data hasil verifikasi ini bakal dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI, sebagai acuan bagi Dinsos DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Demikian penjelasan tentang syarat pendaftaran agar bisa mencairkan bansos KPDJ bagi warga Penyandang Disabilitas di Provinsi DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah