Batas Pencairan BSU Diperpanjang, Segera Tunjukkan QR Code dari Aplikasi PosPay di Kantor Pos

- 20 Desember 2022, 19:10 WIB
Pencairan BSU 2022 diperpanjang, siapkan QR Code dan  KTP.
Pencairan BSU 2022 diperpanjang, siapkan QR Code dan KTP. /Instagram.com/@kemnaker

PR DEPOK – Pihak Kemenaker telah resmi mengumumkan diperpanjangnya batas pencairan BSU 2022.

Semula batas pencairan BSU adalah tanggal 20 Desember 2022, namun pihak Kemnaker kemudian mengundurkan batas waktu pencairan menjadi 27 Desember 2022.

Tidak diketahui secara pasti mengenai alasan diperpanjangnya batas pencairan BSU menjadi 27 Desember 2022 ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Cancer dan Virgo Besok Rabu, 21 Desember 2022: Periksa Pengeluaranmu

Dalam pernyataan di caption Instagram milik Kemnaker seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com menyebutkan:

1. Perpanjangan batas waktu pencairan BSU sampai tanggal 27 Desember 2022

2. Cek melalui aplikasi PosPay milik Pos Indonesia

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV 20-25 Desember 2022, Ada Film Anna dan Doraemon The Movie

3. Segera cairkan di Kantor Pos terdekat

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemnaker Pos Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x