PR DEPOK – Pihak Kemenaker telah resmi mengumumkan diperpanjangnya batas pencairan BSU 2022.
Semula batas pencairan BSU adalah tanggal 20 Desember 2022, namun pihak Kemnaker kemudian mengundurkan batas waktu pencairan menjadi 27 Desember 2022.
Tidak diketahui secara pasti mengenai alasan diperpanjangnya batas pencairan BSU menjadi 27 Desember 2022 ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Cancer dan Virgo Besok Rabu, 21 Desember 2022: Periksa Pengeluaranmu
Dalam pernyataan di caption Instagram milik Kemnaker seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com menyebutkan:
1. Perpanjangan batas waktu pencairan BSU sampai tanggal 27 Desember 2022
2. Cek melalui aplikasi PosPay milik Pos Indonesia
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV 20-25 Desember 2022, Ada Film Anna dan Doraemon The Movie
3. Segera cairkan di Kantor Pos terdekat