Cek Penerima BPUM 2022 Online di eform.bri.co.id

- 21 Desember 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi – Bansos BPUM.
Ilustrasi – Bansos BPUM. /Pexels/Ahsanjaya/

Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja 2023: Pembukaan Gelombang hingga Skema Pelatihan

Berikut merupakan syarat yang wajib dipenuhi agar berkesempatan dapat BPUM 2022.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelaku usaha belum pernah menerima BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Pelaku usaha memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah yang tercatat di Dukcapil

4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya

6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Apabila BPUM 2022 senilai Rp600.000 sudah benar-benar dicairkan pemerintah melalui Kemenkop UKM, maka pelaku usaha bisa memanfaatkan bantuan tersebut untuk mengembangkan UMKM atau usaha kecil yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x