Namun, jika notifikasi merah yang muncul artinya pelaku usaha bukan penerima BPUM 2022 senilai Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Teruntuk nama pelaku usaha yang mendapat notifikasi hijau di eform.bri.co.id, maka bisa dipastikan bakal mencairkan BPUM 2022 senilai Rp600.000 di BRI.
Selanjutnya, pelaku usaha bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI untuk melengkapi dokumen pencairan.
Adapun dokumen yang perlu dilampirkan saat pelaku usaha mencairkan BPUM 2022 di BRI, yakni berupa e-KTP asli.
Bagi pelaku usaha yang sudah cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id tapi tidak mendapat notifikasi hijau, maka bisa jadi bukan penerima.
Pasalnya, BPUM 2022 maupun tahun sebelumnya hanya diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas berupa KTP sah san tercatat di Dukcapil
2. Pelaku usaha belum pernah menerima dana BPUM dan telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya