3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD serta pejabat negara lainnya
4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika yakin sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, maka pelaku usaha berpeluang dapat BPUM 2022.
Baca Juga: 5 Syarat Penerima yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan Dana PKH 2023
Namun saat ini, kepastian waktu pencairan BPUM 2022 belum bisa ditentukan lantaran hal yang sudah dipaparkan di atas.
Sehingga, para pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat dan telah mendaftarkan usaha miliknya, diharap sabar menanti pengumuman resmi selanjutnya dari Kemenkop UKM.
Pasalnya, berdasarkan keterangan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, BPUM 2022 pasti cair jika Kemenkeu telah menyetujui pengajuan anggaran BPUM 2022 senilai Rp7,8 triliun.***