Sudah Ambil BSU 2022 Tapi Kemudian Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Apa yang Harus Dilakukan?

- 23 Desember 2022, 14:12 WIB
 Ilustrasi – Pengambilan dana BSU 2022 di Kantor Pos hanya sampai 27 Desember.
Ilustrasi – Pengambilan dana BSU 2022 di Kantor Pos hanya sampai 27 Desember. /Anfara/Irsan Mulyadi/

PR DEPOK – Pekerja yang belum mencairkan BSU 2022 masih memiliki kesempatan untuk dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa segera mendatangi kantor Pos terdekat untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Lantas, bagaimana jika pekerja yang sudah mendapatkan atau mengambil BSU 2022, tetapi dikemudian hari dinyatakan tidak memenuhi persyaratan?

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2022 Hari Ini, Lengkap Beserta Prediksi Line Up

Seperti diketahui, untuk mendapatkan BSU 2022, pekerja harus memenuhi persyaratan, di antaranya berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan belum atau tidak pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti PKH maupun BPUM.

Apabila pekerja yang sudah mendapatkan BSU 2022 kemudian dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan harus mengembalikan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ke kas negara.

Baca Juga: Daftar Film Bioskop yang akan Tayang Januari 2023, dari Horor hingga Anime

Aturan pengembalian ini sudah tertuang dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah