Sudah Ambil BSU 2022 Tapi Kemudian Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Apa yang Harus Dilakukan?

- 23 Desember 2022, 14:12 WIB
 Ilustrasi – Pengambilan dana BSU 2022 di Kantor Pos hanya sampai 27 Desember.
Ilustrasi – Pengambilan dana BSU 2022 di Kantor Pos hanya sampai 27 Desember. /Anfara/Irsan Mulyadi/

1 Instal aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store.

2. Kemudian buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah yang ada pada bagian kanan bawah tampilan aplikasi.

3. Kemudian pilih Jenis Bantuan ‘KEMNAKER 1’.

Baca Juga: Daftar Kolam Renang dan Waterboom di Depok, Cocok untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2023

4. Anda wajib menyertakan foto e-KTP dan ulang apabila foto yang diambil buram.

5. Kemudian isi seluruh kolom biodata yang ada pada aplikasi, mulai dari NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkat, kelurahan/desa, kecamatan, provinsi, pekerjaan dan kewarganegaraan, alamat email, nomor telepon dan nama gadis ibu kandung.

7. Kemudian klik ‘Lanjutkan’.

Baca Juga: Padat! Ancol Tutup Unit Rekreasi Lebih Awal pada 31 Desember Demi Menjaga Kenyamanan Pengunjung

8. Anda akan mendapat notifikasi dan QR Code dengan keterangan ‘Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)’.

9. Kemudian Anda bisa datang ke kantor Pos terdekat dengan membawa KTP dan menunjukan QR Code dan mengambil BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah