Bansos dari mulai ibu hamil hingga lansia tersebut bisa diperoleh apabila keluarga miskin telah terdaftar secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH tahun 2023.
Masyarakat bisa memastikannya dengan melakukan cek PKH 2023 secara online berikut;
1. Login di laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP/laptop.
2. Sediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mempermudah pengisian data.
3. Masukkan alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
Baca Juga: Persyaratan Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lengkap
4. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
5. Isi kode huruf yang sesuai dengan gambar.
6. Lalu klik 'Cari Data'.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Dilihat Pertama Kali? Jawabannya Ungkap Sisi Lain Kepribadian Anda