4. Masukkan data diri dengan lengkap di antaranya nomor KK, NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP.
5. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan atau desa dan alamat sesuai KTP.
6. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.
Baca Juga: 199 Produk Pangan Ditemukan Tidak Memenuhi Ketentuan, BPOM Kendari Lakukan Intensifikasi
7. Klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
8. Tunggu hingga akun Anda diaktivasi oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.
9. Buka email untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.
10. Setelah akun berhasil diaktivasi, buka kembali Aplikasi Cek Bansos.
11. Pilih menu ‘Daftar Usulan’.
12. Klik ‘Tambah Usulan’.