3. Isi data Provinsi hingga Desa tempat tinggal masyarakat
4. Masukkan nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera di KTP
4. Lakukan verifikasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan
5. Kirim data dengan klik “CARI DATA”.
Tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi apakah telah terdaftar atau belum sebagai penerima PKH 2022.
Baca Juga: Syarat Umum, Khusus dan Tambahan untuk Pendaftaran Calon PPPK 2022 Tenaga Teknis Kementerian
Bagi yang belum sempat mencairkan PKH 2022 ini, silakan mendatangi tempat pencairan bantuan.
Adapun PKH 2022 bisa dicairkan di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Pastikan masyarakat membawa dokumen penting untuk mencairkan PKH 2022, antara lain:
a) KTP