Kriteria Penerima Bansos PKH 2023, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta hingga Rp3 Juta

- 27 Desember 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi penerima PKH 2023.
Ilustrasi penerima PKH 2023. /Kemensos/

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Proses pendaftaran DTKS dapat Anda lakukan melalui offline atau online hanya dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Pencairan bansos PKH akan disalurkan kepada 7 Kategori Penerima Bansos PKH 2022 berikut ini.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Bandung Cocok untuk Liburan Akhir Tahun, Instagramable hingga Ala-Ala Korea

- Anak berusia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

- Ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000.

- Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.

- Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun.

Baca Juga: Warga di Riau Ditemukan Tewas Diterkam Buaya, Berikut Kronologinya

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah