Bukan BSU, Anda Tetap Bisa Dapat Bantuan Rp600.000 Mulai Januari 2023: Cek Syaratnya

- 2 Januari 2023, 15:30 WIB
 Ilustrasi – Simak bansos PKH yang akan lanjut 2023.
Ilustrasi – Simak bansos PKH yang akan lanjut 2023. //Pixabay/WonderfulBali/

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas yang dibuktikan dengan KTP.

2. Calon penerima Kartu Prakerja 2023 tidak sedang menampung atau menjalani pendidikan normal.

Baca Juga: Smart Goals Membantu Anda Sukses di 2023, Coba Implementasikan di Sini

3. Calon penerima Kartu Prakerja 2023 sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak pernah dan bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi seputar bantuan Rp600 ribu yang bisa Anda dapatkan bukan dari BSU, tetapi dari Kartu Prakerja 2023.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah