1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas yang dibuktikan dengan KTP.
2. Calon penerima Kartu Prakerja 2023 tidak sedang menampung atau menjalani pendidikan normal.
Baca Juga: Smart Goals Membantu Anda Sukses di 2023, Coba Implementasikan di Sini
3. Calon penerima Kartu Prakerja 2023 sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Tidak pernah dan bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi seputar bantuan Rp600 ribu yang bisa Anda dapatkan bukan dari BSU, tetapi dari Kartu Prakerja 2023.***