2. Kemudian login, masukkan nomor NIK
3. Pilih tahun pencairan KJP Plus bulan Januari "2023" kalau tidak ada bisa pilih "2022"
4. Setelah itu masukkan jenis tahapnya, yaitu "Tahap II"
5. Lalu klik "Cek", tunggu hingga muncul notifikasi berupa nama penerima, status pencairan hingga besaran saldo KJP Plus Tahap II bulan Januari 2023.
Jika namamu berhasil terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II, orang tua atau siswa bisa melakukan pencairan KJP Plus di ATM Bank DKI untuk membayar iuran sekolah, kebutuhan sekolah, dan kebutuhan pokok.
Sementara itu besaran saldo dari pencairan KJP Plus Tahap II bulan Januari 2023 sama saja seperti pencairan sebelumnya, yakni:
Baca Juga: Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Hasil Tes Kebohongan Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
• Siswa sekolah jenjang SD/MI cair Rp250.000 + Biaya SPP (khusus sekolah swasta) Rp130.000.
• Siswa sekolah jenjang SMP/MTs cair Rp300.000 + Biaya SPP (khusus sekolah swasta) Rp170.000.