- Masuk atau login menggunakan akun masing-masing.
- Bagi yang belum memiliki akun, klik 'Buat Akun Baru' untuk membuatnya terlebih dahulu.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Masukkan alamat lengkap, terdiri dari nama provinsi, kabupaten atau kota, serta kecamatan dan desa.
- Unggah dan lampirkan foto KTP Anda.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Terpopuler Ucapan Gong Xi Fa Cai untuk Rayakan Tahun Baru Imlek 2023
- Unggah dan lampirkan swafoto sambil menunjukkan KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Apabila akun telah berhasil dibuat, masyarakat bisa melanjutkan dengan mengusulkan data sebagai calon KPM.
Masih di aplikasi yang sama, masyarakat tinggal melakukan tiga langkah berikut ini untuk mengusulkan data menjadi calon penerima manfaat bansos.