2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
4. Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Baca Juga: 3 Rumah di Perumahan Marsaid Kota Depok Hancur akibat Ledakan Gas 12 Kg
Jika masyarakat telah memenuhi persyaratan tersebut, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk mendapatkan program bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhannya.
Pendaftaran DTKS Kemensos guna untuk mengkonfirmasikan bahwa penerimanya benar-benar merupakan masyarakat yang membutuhkan, sert untuk verifikasi data dirinya.
Dalam pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat nantinya bisa melakukannya dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar DTKS Kemensos secara langsung, masyarakat bisa melalui dinsos Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Sementara itu, untuk cara pendaftaran DTKS Kemensos secara online, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkahnya seperti yang di bawah ini: