Mengacu pada regulasi sebelumnya, masyarakat yang ingin mendapatkan PKH wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi masyarakat calon penerima PKH yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan masyarakat secara online, berikut caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store maupun App Store.
Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2023 untuk Siswa SD Cair Berapa? Cek Penerima Bansos via Online di Sini
- Setelah terunduh, buat akun baru terlebih dahulu di aplikasi Cek Bansos.
- Lakukan proses pembuatan akun baru dengan mengisi seluruh data diri yang diperlukan.
- Setelah seluruh data terisi, klik 'Daftar Akun Baru' dan tunggu notifkasi selanjutnya.
- Masyarakat yang berhasil membuat akun baru bisa kembali membuka aplikasi Cek Bansos dan login menggunakan akun baru.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Imlek 2023, Sambut dengan Membagikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2574 di Media Sosial