PKH 2023 Mulai Cair Januari? Pastikan Syarat Ini Terpenuhi untuk Dapat Bantuan hingga Rp750.000

- 8 Januari 2023, 19:25 WIB
Masyarakat diperkirakan akan kembali mendapatkan PKH 2023 mulai Januari, pastikan syarat ini telah terpenuhi.
Masyarakat diperkirakan akan kembali mendapatkan PKH 2023 mulai Januari, pastikan syarat ini telah terpenuhi. /Kemensos/

Untuk menjadi penerima PKH, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi masyarakat, salah satunya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini merupakan data yang menjadi acuan pemerintah selama berlangsungnya penyaluran beberapa bansos, salah satunya PKH.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos akan menerima PKH berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang cair dengan nominal beragam sesuai dengan kategori penerimanya.

Merujuk pada regulasi tahun 2022, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH berupa BLT dengan nominal beragam, di antaranya:

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Alchemy of Souls Season 2 Episode 10 Lengkap dengan Spoiler

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Penerima PKH 2023 Online di Link cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x